HARIAN MERAPI - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyambangi Kabupaten Sukoharjo melalui Sukoharjo Hybrid Expo 2022.
Gelaran Sukoharjo Hybrid Expo 2022 diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-76 Kabupaten Sukoharjo dan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hadirnya Ditjen AHU di tengah masyarakat Kabupaten Sukoharjo melalui Sukoharjo Hybrid Expo 2022 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk selalu memberikan pelayanan publik yang prima dan terbaik.
Baca Juga: Kak Seto siapkan tim psikolog dampingi anak-anak Ferdy Sambo
Kepala Subbagian Rumah Tangga Andri Irwan, dalam rilisnya, Selasa (23/8/2022) mengatakan, dengan menghadirkan seluruh layanan, masyarakat dapat berkonsultasi secara gratis mengenai layanan yang dimiliki Ditjen AHU.
Layanan yang dimiliki Ditjen AHU seperti layanan Perseroan Terbatas, Perseroan Perorangan, Perkumpulan, Notaris, Kewarganegaraan, Pewarganegaraan, Apostille, dan berbagai layanan lainnya selama kegiatan expo berlangsung, yaitu pada tanggal 22-25 Agustus 2022 di Alun-Alun Satyanegara, Sukoharjo.
Dalam pameran yang bertujuan untuk mendukung program pemulihan Kabupaten Sukoharjo yang terdampak Covid-19, Ditjen AHU juga turut mendorong kebangkitan Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan memfasilitasi pendaftaran Perseroan Perorangan secara langsung.
Baca Juga: Pencurian hewan ternak merebak di Kabupaten Rembang
Perseroan Perorangan merupakan badan hukum Perseroan Terbatas turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja sebagai inisiasi Ditjen AHU untuk mewujudkan kemudahan berusaha bagi para pelaku UMK dengan memberikan legalitas usaha.
Para pelaku UMK dapat mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum Perseroan Perorangan secara langsung dengan mudah, yaitu cukup dengan mendaftarkan pernyataan pendirian secara online melalui laman ptp.ahu.go.id.
Biaya pendaftaran Perseroan Perorangan juga sangat terjangkau, hanya dengan Rp 50.000 para pelaku usaha sudah dapat langsung memperoleh sertifikat pendirian serta status badan hukum usahanya.
“Mudahnya pendaftaran Perseroan Perorangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya berbadan hukum, dan memicu semangat para pelaku UMK untuk terus mengembangkan usahanya sehingga dapat mewujudkan UMK naik kelas,” ujarnya.
Baca Juga: Polres Sukoharjo bongkar perjudian, 7 orang diamankan
Selain itu, Ditjen AHU juga menghadirkan konsultasi layanan Apostille yang belum lama ini telah dirilis secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, sebagai wujud dari upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam memudahkan birokrasi dengan memperpendek alur proses legalisasi dokumen publik.