harianmerapi.com - Masyarakat Kulon Progo diminta untuk mewaspadai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mungkin terjadi di wilayah ini. Salah satunya dengan iming-iming pemberian beasiswa ke luar negeri.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinsos P3A Kulon Progo, Yohanes Irianta dalam acara Sosialisasi Pencegahan TPPO yang digelar di Aula Adikarta, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Kamis (4/8/2022). Kewaspadaan masyarakat perlu ditingkatkan mengingat terjadinya perubahan situasi dan kondisi di Kulon Progo saat ini.
"TPPO sudah menjadi perhatian sejak lama, namun saat ini ada situasi khusus yang harus disikapi. Salah satunya terkait keberadaan kawasan aerotropolis di Kulon Progo," kata Irianta.
Ia menguraikan, kemunculan kawasan aerotropolis akan berdampak pada peningkatan kebutuhan barang dan jasa, peningkatan transportasi dan komunikasi serta peningkatan kebutuhan tenaga kerja baik yang memiliki skill maupun non skill.
Baca Juga: PSS Sleman bidik kemenangan perdana di Liga 1 saat melawan tuan rumah Arema FC besok malam
"Selain itu, juga terjadi perubahan budaya masyarakat yang semula berkelompok menjadi cenderung individu," ucapnya.
Berdasarkan catatan Bareskrim Polri pada 2018, lanjut Irianta, ada 10 jalur TPPO di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, NTB dan NTT.
Salah satunya melalui hotel dan kos-kosan sehingga pertumbuhan hotel dan kos-kosan di DIY memungkinkan menjadi rute baru TPPO dari wilayah pelosok tertentu dengan mayoritas tujuan ke Timur Tengah.
Sebagai upaya pencegahan, Dinsos P3A terus menggelar sosialisasi di tingkat kapanewon. Dua hari ini, sosialisasi pencegahan TPPO digelar di tingkat kabupaten dengan menyasar TP PKK, seluruh satgas PPA dan forum anak.
Dalam sosialisasi disampaikan, masyarakat dari seluruh komponen harus berperan mencegah TPPO dengan melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui adanya TPPO atau tindak kekerasan kepada perempuan dan anak yang belakangan ini semakin meningkat di Kulon Progo.
Ditanya terkait modus TPPO, Irianta menyebut kasus terbanyak dialami orang-orang yang terjerat utang.
Mereka ditawari pekerjaan di luar negeri yang seolah-olah legal, namun di sana dijadikan PSK. Selain itu, ada pula modus pemberian beasiswa ke luar negeri.
Namun sesampainya di negara tujuan, korban justru diperkerjakan dengan alasan untuk mendukung pendidikan hingga akhirnya terjerat TPPO.
"Kasus seperti ini terjadi di Indonesia pada 2021 dengan korban 100 orang dikirim ke Taiwan," jelas Irianta.