KULON PROGO, harianmerapi.com - Enam pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Kulon Progo dinyatakan lolos seleksi administrasi sebagai calon Sekretaris Daerah (Sekda) setempat. Keenamnya kemudian bersiap mengikuti tahapan selanjutnya berupa tes kompetensi.
Sebagai informasi, jabatan Sekda Kulon Progo akan mengalami kekosongan. Sebab, pejabat saat ini yakni Astungkoro akan pensiun pada 1 September 2022. Sejumlah kandidat kemudian mendaftar untuk mengisi jabatan tersebut.
"Ada enam kandidat yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulon Progo, Sudarmanto, Rabu (3/8/2022).
Ia menguraikan, enam kandidat yang lolos seleksi awal sebagai calon Sekda Kulon Progo adalah Asisten Pemerintahan dan Kesra Jazil Ambar Was'an, Kepala Bappeda Triono, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Riyadi Sunarto, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PMD Dalduk & KB) Ariadi.
Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Arif Prastowo serta Kepala Badan Kepegawaian dan Aset Daerah (BKAD) Eko Wisnu Wardhana. Mereka akan mengikuti tahapan selanjutnya berupa tes kompetensi.
"Tes kompetensi akan dilakukan Balai Pengukuran Kompetensi DIY selama tiga hari yakni pada hari ini, tanggal 4 dan 6 Agustus," jelasnya.
Sudarmanto menerangkan, pengisian calon Sekda Kulon Progo sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri. Setelahnya, dibentuk panitia seleksi yang beranggotakan unsur Pemda DIY, Perguruan Tinggi dan BKN.
Baca Juga: PayPal sempat diblokir di Indonesia, Menkominfo : Mereka berkomitmen untuk mendaftar
Kemudian untuk proses seleksi, ada sejumlah tahapan yang dilalui. Pertama seleksi administratif, kedua pengukuran kompetensi maupun potensi kandidat, kemudian ketiga interview oleh panitia seleksi.
"Dari tiga tahapan itu, panitia seleksi akan mengerucutkan menjadi tiga kandidat untuk dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kabupaten dan dikonsultasikan kepada Gubernur DIY," kata Sudarmanto.
Sementara proses seleksi berjalan, PPK dan pansel akan melaporkan dan mengajukan izin lagi ke KASN. Laporan ini akan ditindaklanjuti KASN dengan mereview tahapan seleksi apakah sudah sesuai atau belum, kemudian dimintakan izin lagi ke Kemendagri sebelum dilakukan pelantikan.
Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati berharap proses seleksi bisa berlangsung cepat dan tepat sebelum masa akhir jabatan Sekda pada 1 September 2022. Hal ini diperlukan agar kekosongan jabatan Sekda tidak diisi oleh PLT atau Pj.
Baca Juga: Hati-hati, gadaikan mobil kredit bisa berakibat hukum
"Bupati sekarang kan sudah Pj, harusnya sekdanya definitif," ucapnya.
Siapapun yang terpilih menjadi Sekda, diharapkan Akhid bisa paham dengan persoalan Kulon Progo terutama terkait dinamika pembangunannya.