HARIAN MERAPI - Seorang warga Jogja berinisial MS, harus mendekam di sel tahanan. Alasannya, MS telah menggadaikan objek jaminan fiducia yang berujung penjara.
Kepala Cabang Astra Credit Companies (ACC) Yogya Mantias Setiadji mengingatkan, berdasarkan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati, debitur memiliki kewajiban untuk membayar angsuran mobil hingga lunas.
"Kalau debitur mangkir membayar cicilan dan mobilnya digadaikan, maka tentunya debitur sudah melakukan perbuatan melanggar hukum," beber Mantias, dalam keterangan persnya, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: Polres Temanggung bongkar sindikat penadah mobil curian, terungkap berkat CCTV di jalan
Sementara itu advokat Roni Mantiri SH mengatakan, pemberian fasilitas pembiayaan dengan jaminan fidusia pada dasarnya merupakan kesepakatan kepercayaan. Maka debitur harus memberikan informasi jujur saat pengajuan.
Menurut dia, menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum, yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Pasal itu menyebutkan, pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta," katanya.
Baca Juga: Perekonomian Indonesia tetap kuat karena ditopang domestik, probabilitas resesi hanya 2 persen
Bukan hanya pihak penggadai, pihak yang membeli mobil atau penadah mobil yang digadaikan juga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900 ribu.
Menurutnya, MS menjadi tersangka setelah dilaporkan polisi oleh pihak perusahaan pembiayaan karena mangkir membayar cicilan kredit mobilnya. MS justru menggadaikan mobilnya.
Kejadian ini bermula ketika MS mengambil cicilan mobil Daihatsu Grand Max di ACC Yogyakarta. Setelah angsuran ke 12, MS mangkir membayar cicilan kredit mobilnya, mobil justru digadaikan oleh tersangka.
ACC akhirnya melaporkan MS kepada pihak yang berwajib. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, MS mengakui bahwa telah menggadai kendaraan yang masih kredit tersebut sebesar Rp 20 juta kepada B.