Hati-hati, gadaikan mobil kredit bisa berakibat hukum

photo author
- Rabu, 3 Agustus 2022 | 17:26 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Sleman. (pn-sleman.go.id)
Gedung Pengadilan Negeri Sleman. (pn-sleman.go.id)

"Akibat perbuatannya, MS divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta," katanya.

Kasus serupa juga menimpa seorang warga Purwokerto berinisial RT. Ia divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara karena mangkir membayar cicilan dan menggadaikan kendaraan yang masih dalam cicilan kredit. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X