Penyelidikan bukan objek praperadilan, hakim tolak permohonan seorang advokat

photo author
- Senin, 25 Juli 2022 | 22:35 WIB
Hakim saat membacakan putusan praperadilan di PN Wates  (Dok. Kuasa Termohon)
Hakim saat membacakan putusan praperadilan di PN Wates (Dok. Kuasa Termohon)

Baca Juga: Grebeg Suro di Ponorogo itu sesuatu banget, untuk tahun 2022 inilah jadwalnya

Setelah itu pada 22 Juni 2022 pemohon mendapatkan surat dari Polsek Kalibawang perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang pada pokoknya menerangkan bahwa laporan pemohon tentang dugaan penipuan atau penggelapan telah dihentikan penyelidikannya karena tidak ada peristiwa pidana.

Untuk itu permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagai sarana pengawasan untuk menguji keabsahan proses pemeriksaan ditingkat kepolisian.

Sehingga perkara ini dapat segera diselesaikan sesuai mekanisme hukum yakni memproses perkara ini hingga ke pengadilan sehingga diperoleh satu kepastian hukum (Rechtzakerheid) demi tercapainya keadilan.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X