Penyelidikan bukan objek praperadilan, hakim tolak permohonan seorang advokat

photo author
- Senin, 25 Juli 2022 | 22:35 WIB
Hakim saat membacakan putusan praperadilan di PN Wates  (Dok. Kuasa Termohon)
Hakim saat membacakan putusan praperadilan di PN Wates (Dok. Kuasa Termohon)

KULON PROGO, harianmerapi.com - Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, Hermawan Sulistiyanta SH yang berprofesi sebagai advokat terhadap termohon penyidik Polsek Kalibawang Kulonprogo akhirnya ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (25/7/2022).

Dalam putusannya, hakim menyatakan proses peyelidikan belum Pro Justisia/Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sehingga didalamnya belum ada upaya paksa yang dapat berpotensi pelanggaran HAM.

Baca Juga: Cerita misteri sepeda gunung milik Suma dipinjam dan dinaiki lima orang tak dikenal, ternyata mereka lelembut

Selain itu menurut KUHAP dan Putusan MK terkait penghentian penyelidikan bukanlah merupakan obyek Praperadilan.

"Sehingga hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda DIY, Pembina Heru Nurcahya SH MH kepada wartawan usai sidang.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan dilakukan setelah penyidik atau termohon menghentikan laporan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pemohon.

Kuasa hukum pemohon Juniedy Rachmat Eko SH didampingi Ahmad Perwira Utama SH, Rendika Budi Setiawan SH MH, Muhammad Ghufron Toro SH, Hamzal Wahyudin SH dan Tri Mahardi SIP SH MH dalam permohonan sebelumnya mengungkapkan, awalnya pada 24 Desember 2022 pemohon membuat laporan polisi di Polsek Kalibawang.

Baca Juga: Pengalaman misteri melihat tiga jin muslim habis shalat jamaah di Masjid masuk ke rumah kakak ipar

Laporan pemohon didasarkan pada peristiwa jual beli tanah yang dilakukan Tari sebagai terlapor.

Dalam kenyataannya tanah yang dijual terlapor bukan miliknya dan terlapor juga tidak memiliki Kuasa Jual atau tidak memiliki legal standing untuk melakukan jual beli tanah.

Sehingga terbukti nyata dan terang adanya dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Sejak laporan ternyata proses penyelidikan berlangsung cukup lama dan dinilai tidak sesuai dengan standar penyelidikan.

Karena lambannya proses penyidikan pemohon melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat kepada Kapolsek Kalibawang lalu pemohon diundang untuk klarifikasi.

Sebagai upaya kontrol terhadap proses penyelidikan, pemohon melalui penasihat hukumnya juga mengirimkan surat laporan kepada Irwasda Polda DIY.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X