Kasus izin apartemen di Jogja, Dirut JPO Dandan Jaya Kartika jadi tersangka

photo author
- Jumat, 22 Juli 2022 | 21:20 WIB
Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika (tengah/rompi jingga) dikawal petugas sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2022). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika (tengah/rompi jingga) dikawal petugas sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2022). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, harianmerapi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai tersangka.

Dandan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung (SA) Tbk.

"Pada proses penyidikan perkara tersebut, kami juga telah menetapkan dan hari ini mengumumkan tersangka DJK, Direktur Utama PT JOP," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Sangkakala di Langit Andalusia, kisah peradaban Islam di Eropa Abad 10

Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan empat tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS, dan Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono (ON).

Setelah diumumkan sebagai tersangka, KPK juga menahan tersangka DJK selama 20 hari pertama dimulai 22 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam konstruksi perkara, Karyoto menyebut sekitar 2019, DJK selaku Dirut PT JOP di mana kedudukan PT JOP merupakan anak usaha dari PT SA Tbk bersama-sama dengan ON mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP.

Izin tersebut untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang lokasinya berada di Malioboro dan masuk kategori wilayah Cagar Budaya ke DPMPTSP Pemkot Yogyakarta.

Baca Juga: Kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo jadi tersangka

"Karena sempat terkendala adanya beberapa dokumen yang belum lengkap, pengajuan permohonan izin dilanjutkan kembali di tahun 2021 dan agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, ON dan DJK diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022," kata Karyoto.

Ia mengungkapkan sebagai tanda jadi adanya komitmen HS untuk "mengawal" permohonan IMB tersebut, diduga ON dan DJK kemudian memberikan beberapa barang mewah di antaranya satu unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta.

"HS kemudian memerintahkan Kadis PUPR untuk segera memproses dan menerbitkan IMB tersebut walaupun dari hasil kajian dan penelitian oleh Dinas PUPR, banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai di antaranya adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan," tuturnya.

Baca Juga: Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dinyatakan positif Covid-19 untuk kedua kalinya

Saat proses pengurusan izin berlangsung, KPK menduga ON dan DJK selalu memberikan sejumlah uang untuk HS baik secara langsung maupun melalui perantaraan TBY dan NWH.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X