Kasus izin apartemen di Jogja, Dirut JPO Dandan Jaya Kartika jadi tersangka

photo author
- Jumat, 22 Juli 2022 | 21:20 WIB
Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika (tengah/rompi jingga) dikawal petugas sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2022). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika (tengah/rompi jingga) dikawal petugas sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2022). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

"Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk HS dan kawan-kawan, ON dan DJK diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam tas 'goodiebag', ucap Karyoto.

Sebagai pemberi, DJK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X