SLEMAN, harianmerapi.com - Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman mengukuhkan Kelompok Tani dan Kelompok Wanita Tani (KWT) di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan dan Perikanan (BP4) wilayah V.
Sebanyak 11 kelompok tani dan 14 KWT yang berada di wilayah Kapanewon Pakem dan Turi tersebut dikukuhkan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Suparmono, di komplek UPT BP4 wilayah V, Rabu (29/6/2022).
Pada kesempatan tersebut Suparmono menyampaikan, pengukuhan tersebut dalam rangka memberi legalitas kepada kelompok tani yang selanjutnya akan dibina dan pendampingan oleh pemerintah agar lebih maju dan produktif.
Baca Juga: Striker Asing Baru Mychell Chagas Siap Berikan Kontribusi Besar untuk PSS Sleman pada Liga 1
“Pengukuhan kelompok tani ini juga sebagai bentuk pengakuan pemerintah sesuai undang-undang terhadap kelompok masyarakat terutama bidang pertanian,” kata Suparmono.
Manfaat lain dari pengukuhan ini, apabila mereka berhubungan dengan program-program dinas sudah legal.
Apabila pemerintah baik kementerian maupun Dinas Pertanian tingkat kabupaten memberi bantuan baik untuk sarana dan prasarana maupun peningkatan produksi kelompok tani tersebut menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Waspada bagi Kaum Wanita: Rok Tersangkut Rantai, Warga Kota Jogja Tewas Terpelanting dari Motor
“Intinya, membina kelompok lebih mudah dan efektif dari pada individu. Sasaran program dan bantuan juga lebih tepat sasaran, penanggung jawabnya juga jelas,” ujarnya.
Artikel Terkait
Pelantikan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan, Bupati Sleman: Cegah dan Tekan Merebaknya PMK
Perbaikan Jembatan Merah di Caturtunggal Sleman Butuh Waktu Hingga 5 Bulan
Pasar Umat Digelar Usai Kajian di Al Aman Godean Sleman, Wujudkan Masjid Sebagai Pusat Kesejahteraan Rakyat
Bupati Sleman Imbau Masyarakat Tidak Membeli Produk dari Tembakau Ilegal
Menjelang Idul Adha, Persediaan Kebutuhan Bahan Pokok di Sleman Mencukupi