Perkuat Legalitas, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman Kukuhkan Kelompok Tani - Kelompok Wanita Tani

photo author
- Rabu, 29 Juni 2022 | 17:23 WIB
Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman, Suparmono (kiri) melantik 11 kelompok tani dan 14 Kelompok Wanita Tani (KWT) dibawah binaan UPT BP3 wilayah V (Pakem-Turi).   ( Foto : Awan Turseno)
Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman, Suparmono (kiri) melantik 11 kelompok tani dan 14 Kelompok Wanita Tani (KWT) dibawah binaan UPT BP3 wilayah V (Pakem-Turi). ( Foto : Awan Turseno)

SLEMAN, harianmerapi.com - Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman mengukuhkan Kelompok Tani dan Kelompok Wanita Tani (KWT) di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan dan Perikanan (BP4) wilayah V.

Sebanyak 11 kelompok tani dan 14 KWT yang berada di wilayah Kapanewon Pakem dan Turi tersebut dikukuhkan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Suparmono, di komplek UPT BP4 wilayah V, Rabu (29/6/2022).

Pada kesempatan tersebut Suparmono menyampaikan, pengukuhan tersebut dalam rangka memberi legalitas kepada kelompok tani yang selanjutnya akan dibina dan pendampingan oleh pemerintah agar lebih maju dan produktif.

Baca Juga: Striker Asing Baru Mychell Chagas Siap Berikan Kontribusi Besar untuk PSS Sleman pada Liga 1

“Pengukuhan kelompok tani ini juga sebagai bentuk pengakuan pemerintah sesuai undang-undang terhadap kelompok masyarakat terutama bidang pertanian,” kata Suparmono.

Manfaat lain dari pengukuhan ini, apabila mereka berhubungan dengan program-program dinas sudah legal.

Apabila pemerintah baik kementerian maupun Dinas Pertanian tingkat kabupaten memberi bantuan baik untuk sarana dan prasarana maupun peningkatan produksi kelompok tani tersebut menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Waspada bagi Kaum Wanita: Rok Tersangkut Rantai, Warga Kota Jogja Tewas Terpelanting dari Motor

“Intinya, membina kelompok lebih mudah dan efektif dari pada individu. Sasaran program dan bantuan juga lebih tepat sasaran, penanggung jawabnya juga jelas,” ujarnya.

Kementerian Pertanian maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pembinaan melalui kelompok yang dikukuhkan.

Bedanya, di pertanian pengukuhan diberikan secara berjenjang yaitu pemula, lanjutan dan madya ditanda tangani oleh kepala dinas setempat.

Baca Juga: Keberadaan YIA Berpotensi Menambah Penderita Gangguan Jiwa di Kulon Progo, Ini Sebabnya

“Untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, tingkat pemula ditanda tangani oleh lurah, tingkat lanjut ditanda tangani oleh panewu, tingkat utama ditanda tangani bupati,” terang Suparmono.

Suparmono berharap, setelah dikukuhkan dan mendapat legalitas kelompok tani ini agar lebih giat, produktif serta mampu mengembangkan lebih maksimal potensi pertanian di lingkungan masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X