Baca Juga: Dukung Penghijauan di Gunungkidul, BCA Tanam 1.000 Pohon Jambu di Gunung Butuhan
Apabila pegawai negeri diberi gratifikasi yang dilarang, kata dia, tindakan yang harus dilakukan adalah menolak pemberian tersebut dan pada kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka wajib melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.
Oleh karena itu, dirinya mengingatkan jajaran Pemprov Jateng untuk melaporkan gratifikasi yang diterima melalui UPG atau KPK, dan pelaporan gratifikasi dapat dilakukan secara online melalui gol.kpk.go.id.
"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (Pasal 12B ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001). Jika penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja maka akan dikenai sanksi hukum," katanya lagi.*