Cara Ubah Alamat Paspor, Tak Perlu Risau Begini Penjelasan Ditjen Imigrasi

photo author
- Rabu, 29 Juni 2022 | 09:01 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan kembali menggelar program jemput bola atau Eazy Passpor bertempat di Bank Panin KCU Palembang, selama dua hari (21-22 Juni 2022).  (ANTARA/HO-Kemenkumham Sumsel/2022)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan kembali menggelar program jemput bola atau Eazy Passpor bertempat di Bank Panin KCU Palembang, selama dua hari (21-22 Juni 2022). (ANTARA/HO-Kemenkumham Sumsel/2022)

JAKARTA, harianmerapi.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menjelaskan cara ubah alamat paspor.

Cara ubah alamat paspor bisa dilakukan ketika seseorang melakukan penggantian paspor.

Pemilik atau pemegang paspor yang ingin mengubah alamat paspor atau dokumen perjalanan tersebut tak perlu risau.

Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina Tanpa Perlu Aplikasi Agar Bisa Beli Pertalite dan Solar yang Diuji Coba 1 Juli 2022

"Pengubahan data alamat dapat dilakukan ketika seseorang melakukan penggantian paspor," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (29/6/2022), seperti dilansir dari Antara.

Atau, sambungnya, jika penggantian nama jalan terjadi tidak lama setelah yang bersangkutan mengganti paspor, maka diperbolehkan menuliskan alamat terbarunya di halaman paling belakang.

Oleh karena itu, Saleh mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir, karena penulisan alamat baru tersebut tidak akan berdampak pada keabsahan paspor.

Baca Juga: Beli Pertalite dan Solar Harus Daftar Mulai 1 Juli 2022, Kota Jogja dan 10 Wilayah Lainnya Uji Coba Tahap 1

Lebih lanjut, ia menjelaskan halaman biodata paspor sebenarnya tidak mencantumkan alamat lengkap pemegang paspor. Namun, informasi alamat tersimpan pada database Ditjen Imigrasi. Oleh karena itu, masyarakat tidak dituntut untuk mengubah alamatnya secepat mungkin.

Mekanisme perubahan alamat pemegang paspor sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah dalam hal perubahan status sipil seseorang. Imigrasi akan menyesuaikan dengan dokumen identitas diri yang dilampirkan antara lain kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

"Jadi, ketika alamat di KTP sudah berubah, maka akan kami sesuaikan," paparnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji 13 Untuk ASN dan Pensiunan Cair 1 Juli 2022

Masyarakat yang ingin melakukan penggantian paspor sekaligus mengubah informasi alamat di database Imigrasi, terlebih dahulu harus menyelesaikan proses perubahan data di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Ia menerangkan ketentuan terkait dengan data pemegang paspor terdapat pada Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X