SEMARANG, harianmerapi.com - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan oknum polisi yang melakukan pelanggaran hukum demi memenuhi hawa nafsu merupakan pengkhianat institusi Polri.
"Kendalikan hawa nafsu dan jalani pola hidup sederhana, terima dan syukuri apa yang saat ini diperoleh. Jangan menghalalkan segala cara untuk meraih tujuan," kata Luthfi saat memimpin apel pasukan di Mapolda Jawa Tengah sebagaimana siaran pers di Semarang, Senin (27/6/2022).
Menurut Kapolda, oknum polisi yang menjadi beking tindak kejahatan dan menempuh jalan yang melanggar hukum untuk memenuhi hawa nafsunya maka akan dicap sebagai pengkhianat Polri.
Baca Juga: Pangdam IV/Diponegoro Tekankan Seleksi Akmil Dilakukan Secara Jujur dan Objektif
"Tidak boleh ada anggota yang melakukan pelanggaran, termasuk dengan dalih menegakkan hukum tapi melanggar hukum," tegasnya seperti dilansir dari Antara.
Ia meminta para anggota Polri menyadari bahwa setiap perilakunya merupakan representasi institusi dan dipandang sebagai bagian dari hukum.
Tugas pokok Polri, kata dia, di antaranya menegakkan hukum sehingga dalam menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum.
Oleh karena itu, lanjut dia, anggota Polri harus menjadi figur yang membawa manfaat, baik bagi keluarga, institusi, dan masyarakat.
"Landasi niat kita berdinas dengan niat ibadah agar ada berkah dari setiap apa yang dilakukan,” pesannya.*