Baca Juga: Misteri Pertunjukan Akrobat Maut Orang Dimasukkan di Liang Kubur yang Menimbulkan Tanda Tanya
PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia melalui sistem perizinan online single submission yang sudah disiapkan.
"Kami menyakini bahwa masyarakat tentu ingin menggunakan PSE yang terdaftar pada otoritas terkait yang lebih menjamin perlindungan konsumen," kata Samuel.
Lebih lanjut Samuel mengatakan kealpaan PSE dalam melakukan pendaftaran akan memaksa Kominfo sebagai regulator untuk melaksanakan ketentuan perundangan, termasuk tindakan tegas atas PSE yang belum terdaftar, yang pada level paling tinggi berupa pemutusan akses.
Baca Juga: Iko Uwais Tidak Penuhi Panggilan, Polda Mentro Jaya : Bisa Dilakukan Penjemputan
"Pesan ini disampaikan secara tegas oleh Menteri Kominfo kepada para perwakilan PSE dan Pak Menteri meminta para perwakilan PSE untuk menyampaikan pesan ini kepada para eksekutif di kantor pusat mereka," kata Samuel.
Kementerian Kominfo meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait mendukung pelaksanaan kebijakan pendaftaran PSE sebagai wujud penguatan ruang digital yang positif di Indonesia.*