JAKARTA, harianmerapi.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, sesuai dengan ketentuan bahwa penjemputan paksa bisa dilakukan oleh penyidik apabila dua kali panggilan tidak hadir.
"Ketentuan kalau tidak datang dua kali, bisa dilakukan penjemputan," ujar Zulpan, di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Dia menyatakan hal itu terkait ketidakhadiran Iko Uwais atas panggilan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: WHO Belum Nyatakan Cacar Monyet Sebagai Pandemi, Ini Kondisinya
Zulpan berharap, Iko Uwais dapat koperatif dengan memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pemukulan oleh aktor film laga itu terhadap seseorang bernama Rudi.
Dia mengatakan bahwa sebelumnya Iko Uwais telah diberikan surat panggilan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (25/6) namun tidak hadir.
"Melalui kuasa hukumnya memberikan surat kepada penyidik meminta penundaan sampai Kamis (30/6). Penyidik akan menunggu pada Kamis," kata Zulpan.
Baca Juga: Satpol PP Pati Amankan Buaya Anakan yang Berkeliaran di Selokan Perumahan di Kecamatan Margorejo
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan terkait dengan laporan balik Iko Uwais mengenai dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor atas nama Rudi pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan di Polres Metro Bekasi Kota.
Artikel Terkait
Iko Uwais Berperan Sebagai Penjahat di 'The Expendables 4'
Iko Uwais Main di The Expendables 4, Aktor Hollywood Ramai-ramai Ucapkan Selamat
Daftar Deretan Artis Hollywood yang Ucapkan Selamat Iko Uwais Main di The Expendables 4
Sejarah The Expendables, Film Bertabur Bintang Hollywood yang Dihiasi Wajah Asia, dari Jet Li Hingga Iko Uwais
Keren, Aktor Indonesia Iko Uwais Dipuji Jason Statham Saat Syuting Film The Expendables 4