JAKARTA, harianmerapi.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) di negara manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut, demikian pula di Indonesia.
Menurutnya, pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan Indonesia, yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya, pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo No. 5 tahun 2020) dan Perubahannya yang mengatur akhir batas waktu kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat pada tanggal 20 Juli 2022.
Baca Juga: Israel Lolos ke Piala Dunia U-20, Begini Sikap Indonesia
Johnny mengatakan apabila PSE lalai dalam proses pendaftaran tersebut, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia. Hal itu, kata dia, akan berdampak negatif bagi dunia usaha, khususnya di bidang digital Tanah Air.
Oleh karena itu, Johnny mendorong PSE seperti Google hingga Twitter untuk segera melakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan yakni 20 Juli 2022.
"Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi Global seperti Google, Twitter, Facebook misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir," ujar Johnny di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Jogja Gelut Day Masuki Babak Final, Digelar di Tebing Breksi pada 30 Juni 2022
Johnny telah melakukan pertemuan dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia untuk menekankan kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat tersebut.
Dia menilai tidak ada alasan bagi PSE untuk tidak melakukan pendaftaran dengan segera, terlebih proses pendaftaran sudah sangat mudah melalui online single submission.
Artikel Terkait
Menkominfo Dorong DPD Berperan Aktif Percepat Transformasi Digital Daerah
Menkominfo Ingatkan Pentingnya Arus Data Lintas Batas Guna Kemajuan Ekonomi Digital
Denny Siregar Tuding Santri Calon Teroris, Mantan Menkominfo: Anda Fitnah Santri, Untungnya Apa Sih
Kasus Covid-19 Meningkat, Menkominfo Imbau Masyarakat Kerja dari Rumah
Menkominfo Ungkap Tiga Aspek yang Jadi Penentu Kesuksesan Analog Switch Off