Selain menggelar pertemuan internal, lanjut Sasmita, BK juga telah melakukan klarifikasi dengan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kulon Progo.
Meski demikian, diperlukan pengkajian dari tim ahli untuk menilai apakah Suprapto bisa melanjutkan ketugasannya sebagai anggota dewan.
Baca Juga: Jumlah Suspek PMK di Gunungkidul Meningkat, Pemkab Tunggu Bantuan Vaksin dari Pusat
"Kasus seperti ini baru pertama kali terjadi dan ditangani BK. Sebelumnya belum ada," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kulon Progo, Sendy Yulistya Prihandiny belum bisa berkomentar banyak terkait ketidakhadiran Suprapto.
Ia meminta waktu untuk berkoordinasi dengan internal partai dan berjanji untuk memberikan statement pada Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: Gara-gara Menghina Roh Halus 4: Bisa Sembuh Setelah Diberi Sesaji Bunga 7 Rupa
"Kami mohon waktu untuk berkoordinasi terlebih dahulu. Besok kami sampaikan statement bersama Pak Yok (Ketua DPC Partai Gerindra yang juga merupakan Wakil Ketua II DPRD Kulon Progo)," kata Sendy. *