DENPASAR, harianmerapi.com - Kasus WNA berkelakuan tidak patut di sejumlah tempat suci di Bali kerap terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Seorang warga negara Australia berinisial SCL atau Samuel Lockton, baru-baru ini viral karena memanjat pohon di sebuah Pura.
Sebelumnya, seorang WNA asal Rusia berinisial AF pada bulan lalu juga sempat viral karena dia berpose tanpa busana di pohon yang masih berada di kompleks pura.
Terkait dengan kejadian semacam itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi berharap ke depan ada edukasi terhadap warga negara asing yang datang ke Bali.
Baca Juga: Mengendarai Motor Pakai Sandal Jepit Tidak Ada Konsekuensi Hukum, Polisi : Hanya demi Keamanan
Edukasi itu di antaranya menyangkut informasi mengenai tempat-tempat suci masyarakat Bali yang perlu dihormati oleh para wisatawan.
"Ke Bali silakan warga asing untuk berlibur. Akan tetapi, di Bali ini punya adat yang memang patut dihormati," kata Tedy.
Ia menyebutkan beberapa tempat di Bali merupakan kawasan suci yang menjadi tempat ibadah sehingga wisatawan perlu berhati-hati.
Baca Juga: Setelah Reshuffle Kabinet, FPKS Berharap Harga Minyak Goreng Turun
"Di Bali ada pohon sakral, ada tempat suci, ada gunung dan bukit yang memang (menjadi) tempat sembahyang," kata Tedy.
Terkait dengan itu Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu melalui pesan tertulisnya di Denpasar, Jumat (17/6/2022), WNA tersebut sudah diminta meninggalkan Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa perintah meninggalkan wilayah Indonesia merupakan bagian dari sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Mengapa Pengendara Sepeda Motor Disarankan Tidak Memakai Sandal Jepit, Ini Jawabnya
"Bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan tindakan, antara lain, melanggar ketertiban umum, tidak menghormati peraturan yang berlaku, dan seterusnya," kata Anggiat.