MATARAM, harianmerapi.com - Imbaun Polri kepada masyarakat untuk tidak mengenakan sandal jepit saat mengendarai roda dua adalah demi keamanan.
Masyarakat juga tidak perlu takut dengan imbauan tersebut, karena tidak tercantum dalam aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi, tidak ada konsekuensi hukum karena ini bentuknya cuma imbauan saja. Akan tetapi alangkah baiknya imbauan ini dipatuhi," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo di Mataram, Jumat (17/6/2022).
Baca Juga: Setelah Reshuffle Kabinet, FPKS Berharap Harga Minyak Goreng Turun
Menurut Djoni, imbauan itu tujuannya untuk keselamatan, melindungi pengendara, dan mengurangi risiko dari kecelakaan.
Pun demikian, ia menyarankan pengendara, khususnya pengguna kendaraan roda dua, untuk mengenakan sepatu. "Kalau pakai sepatu 'kan kelihatannya lebih aman," ujarnya.
Lebih lanjut, Djoni menerangkan bahwa Polda NTB dan seluruh jajaran lalu lintas di kabupaten/kota akan terus menyosialisasikan imbauan kepada pengendara untuk tidak menggunakan sandal jepit.
Baca Juga: Mengapa Pengendara Sepeda Motor Disarankan Tidak Memakai Sandal Jepit, Ini Jawabnya
Ia pun berharap masyarakat bisa memaklumi imbauan tersebut. Imbauan ini pun bagian dari upaya kepolisian dalam mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga keselamatan saat berkendara.*
"Jadi, imbauan itu tujuannya untuk keselamatan, melindungi pengendara, dan mengurangi risiko dari kecelakaan," kata Djoni.*