Polri Tangkap 26 WNA Pelaku Kejahatan Lintas Negara, Dari Mana Saja Mereka?

photo author
- Selasa, 15 Maret 2022 | 22:30 WIB
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan penipuan lintas negara melibatkan 26 warga negara asing (WNA) asal China dan Taiwan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).  (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan penipuan lintas negara melibatkan 26 warga negara asing (WNA) asal China dan Taiwan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, harianmerapi.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 26 orang warga negara asing (WNA) asal China dan Taiwan yang terlibat dalam kejahatan penipuan lintas negara.

Direktur Tipidum Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Selasa (15/3/2022), mengatakan para pelaku tersebut ditangkap di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta dan Bekasi. Keduapuluh enam pelaku terdiri atas 16 laki-laki dan 10 orang wanita.

Ia menjelaskan pengungkapan ini berawal dari sekembalinya Tim Bareskrim Polri dari Konferensi Aseanapol ke-40 di Kamboja, di mana isu penipuan lintas negara menjadi isu hangat yang dibahas dalam konferensi tersebut, karena melibatkan korban di beberapa negara.

Baca Juga: Hujan Deras di Kulon Progo, Jembatan Hanyut 4 Kepala Keluarga Terisolir: Belanja Ke Warung pun Tak Bisa

"Sekembalinya dari sana, Dittipidum melakukan penyelidikan dan muncul salah satu nama sebagai pelaku atau koordinator jaringan penipuan lintas negara," ungkap Andi.

Dalam penyelidikan, ditemukan satu rumah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, diamankan enam orang pelaku. Kemudian di lokasi kedua kawasan PIK 1, diamankan satu orang, lalu dikembangkan lagi di lokasi ketiga di Jalan Pluit Utara Raya, Penjaringan diamankan empat orang pelaku.

Lalu di lokasi terakhir dikembangkan di kawasan Citra Grand Nusa, Jatikarya, Kota Bekasi, diamankan 15 orang pelaku.

Baca Juga: Banjir dan Tanah Longsor Kepung Purworejo, BPBD: 947 Jiwa Jadi Pengungsi Akibat Rumahnya Terendam

"Penyidik berhasil mengidentifikasi bahwa 26 orang tersebut terdiri atas 22 orang warga negara China, dan empat orang warga negara Taiwan,” tutur Andi.

Dalam perkara ini penyidik menyita sejumlah barang bukti lebih kurang sebanyak 29 item, tapi mayoritas alat-alat elektronik yang terdiri dari iPad, modem termasuk pengisi daya ponsel, ponsel, flashdisk, powerbank, router, dan sejumlah paspor atas nama masing-masing pelaku.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, diperoleh keterangan korban-korban penipuan jaringan transnasional berada di China, sehingga dalam penyelesaian kasus tersebut penyidik melimpahkan perkara ke Dirjen Imigrasi.

Baca Juga: Indonesia Sudah Lewati Puncak Penularan Varian Omicron, Berikut Data-datanya....

Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah menghubungi para korban dan mengaku sebagai anggota polisi, lalu meminta transfer dana untuk menyelesaikan perkaranya.

"Sementara ini kami limpahkan ke imigrasi untuk penanganan lebih lanjut di imigrasi," ucap Andi.

Namun demikian, lanjut Andi, pihaknya mendalami pelaku lain yang diduga terlibat, memfasilitasi 26 WNA tersebut bisa menetap di Indonesia sejak awal 2021 dan melakukan tindak kejahatan penipuan lintas negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X