Data hasil analisa dan evaluasi Ditlantas Polda DIY selama pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2021 menyebutkan, jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 4.493, tilang 922 dan teguran 3.571 dengan dominasi pengendara motor.
Dari sekian ini, pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm SNI, melawan arus dan menggunakan knalpot blombongan.
"Sasaran giat meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas," tegasnya. *