Seluruh Wilayah di DIY Resmi Diterpakan PPKM Level 1, Begini Aturannya...

photo author
- Selasa, 7 Juni 2022 | 22:40 WIB
Pengendara melintasi kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (21/12/2020).  (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)
Pengendara melintasi kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (21/12/2020). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

JOGJA, harianmerapi.com - Seluruh wilayah kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level1.

Pemberlakuan PPKM tersebut tertuang dalam instruksi Gubernur DIY Nomor 16/INSTR/2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 yang diteken Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa (7/6/2022).

"Instruksi ini berlaku mulai 7 Juni 2022 sampai dengan 4 Juli 2022," kata Sultan dalam Ingub tersebut.

Baca Juga: Belum Ada Penghargaan untuk Pertunjukan Musikal di Indonesia, Kemendikbudristek Gelar Festival

Dalam Ingub tersebut, terdapat sejumlah pelonggaran antara lain sektor non-esensial, yang kini sudah dibolehkan bekerja dari kantor dengan kapasitas 100 persen bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari kapasitas pengunjungnya dibolehkan 100 persen.

Begitu juga dengan kapasitas pengunjung bioskop, ditingkatkan dari sebelumnya 75 persen menjadi 100 persen dengan melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus Masuk Kali Tuntang, Selamat Berkat Pertolongn yang Bahurekso

"Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," kata Sultan.

Tempat wisata dan area publik Iainnya diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan, serta menggunakan aplikasi Visiting Jogja bagi pengelola dan pengunjung yang akan memasuki lokasi wisata.

Berikutnya, kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah di tempat ibadah juga diperbolehkan 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara Iebih ketat.

Baca Juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Tiba di Polda Metro Jaya dengan Pengawalan Ketat

"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah," kata dia.

Sebelumnya, Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menjelaskan dalam perpanjangan PPKM kali ini seluruh wilayah di Indonesia telah berada di level 1 PPKM dan hanya 1 kabupaten yang masih berada di level 2 yaitu Teluk Bintuni.

"Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM level 1," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X