Ketua dan Wakil Ketua Baznas Sukoharjo Periode 2022-2027 Dilantik Bupati

photo author
- Selasa, 7 Juni 2022 | 17:20 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah janji ketua dan wakil ketua Baznas Kabupaten Sukoharjo periode 2022-2027.  (Wahyu Imam Ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah janji ketua dan wakil ketua Baznas Kabupaten Sukoharjo periode 2022-2027. (Wahyu Imam Ibadi)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ketua dan wakil ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukoharjo periode 2022-2027 digelar Selasa (7/6/2022).

Kegiatan dipimpin Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Hotel Tosan, Solo Baru, Grogol. Jabatan ketua masih dipegang Sardiyono meneruskan periode sebelumnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 451.12/265 tanggal 5 April 2022 posisi jabatan Ketua Baznas Sukoharjo periode tahun 2022-2027 dijabat Sardiyono.

Baca Juga: Menko PMK Resmikan Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA), Diandalkan Melahirkan SDM Berkualitas

Posisi lainnya ditempati, Sofwan Faizal Sifyan sebagai Wakil Ketua I, Legiman Luqman Hakim Wakil Ketua II, Joko Purwanto Wakil Ketua III dan Wahyono Wakil Ketua IV.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, Baznas merupakan salah satu lembaga nonstruktural yang memberi kontribusi kepada negara di bidang pembangunan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui pengelolaan dana zakat.

Baznas didirikan atas usulan Kementerian Agama dan sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001.

Baca Juga: Kematian Hewan Ternak di Nglipar Gunungkidul Bukan Karena PMK, Ternyata Ini Penyakitnya

Keberadaan Baznas merupakan sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat yang dikeluarkan masyarakat khususnya umat Islam.

Zakat merupakan salah satu cara alternatif dalam menanggulangi kemiskinan, karena hakikat zakat adalah memberi pertolongan pada kaum yang membutuhkan dan dapat menyelesaikan permasalahan sosial seperti pengangguran dan kemiskinan.

Besarnya jumlah penduduk muslim di Indonesia diharapkan dapat semakin mengoptimalisasikan peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan.

Baca Juga: PB GABSI Targetkan Brigde Dikenalkan di Sekolah Melalui Ekstrakurikuler

Pengelolaan dan pendistribusian zakat yang dikelola secara amanah, profesional dan tepat sasaran serta dihadapkan akan mengubah mustahik menjadi muzaki.

Sehingga zakat dapat memecahkan masalah kemiskinan dengan cara memberdayakan orang-orang miskin agar menjadi lebih produktif dan sejahtera.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X