Polres Sukoharjo Tangkap Pencuri Sepeda Motor, Digunakan untuk Ojol

photo author
- Minggu, 5 Juni 2022 | 15:05 WIB
Sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan Polres Sukoharjo. (Dokumen Polres Sukoharjo)
Sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan Polres Sukoharjo. (Dokumen Polres Sukoharjo)

Korban atau pemilik sepeda motor yang kehilangan barang miliknya kemudian melaporkan ke Polres Sukoharjo.

Baca Juga: Ketua Relawan Projo Belum Deklarasikan Pasangan Capres 2024, Ini Alasannya

Polisi yang mendapat laporan korban langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Menindak lanjuti aksi tersebut, akhirnya pada Kamis (2/6/2022), Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan penangkapan kepada pelaku.

Pelaku mengaku melakukan pencurian motor dan handphone tersebut untuk digunakan pelaku sebagai ojek online (Ojol).

Baca Juga: Misteri Kolam Renang Hotel 1 : Ada Penampakan Makhluk di Video Saat Mandi Tengah Malam

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUH pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," lanjutnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X