MAGELANG, harianmerapi.com - Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) diraih Kota Magelang untuk tahun anggaran 2021.
Opini WTP tersebut merupakan kali keenam diraih Kota Magelang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Opini tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ayub Amali, di kantor BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, Semarang, Senin (23/5/2022).
Baca Juga: Sandy Walsh dan Jordi Amat Belum Bisa Ikut Kualifikasi Piala Asia, STY : Absennya Mereka Disayangkan
Wali Kota Magelang, dr. Muchamad Nur Aziz, mengatakan, predikat WTP bagi Kota Magelang untuk keenam kalinya ini merupakan sebuah prestasi.
"Opini WTP harus dipertahankan," kata Muchamad Nur Aziz, Selasa (31/5/2022).
Dia mengatakan prestasi WTP membuktikan seluruh komponen di kota ini telah bekerja sesuai regulasi yang ditetapkan.
"Predikat WTP sebuah prestasi hasil kerja seluruh komponen di Kota Magelang, kita telah bekerja sesuai regulasi. Kita harus mempertahankan WTP ini," kata dokter Aziz.
Baca Juga: Aliansi Alim Ulama Jakarta Minta Pemerintah Sediakan Vaksin Halal
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ayub Amali, sangat mengapresiasi kepada setiap Kepala Daerah dan jajarannya yang telah memenuhi ketentuan undang-undang untuk menyampaikan LKPD tepat waktu.
Dikatakan dengan memperhatikan kecukupan bukti-bukti, perhitungan risiko, perhitungan materalitas serta permasalahan selama pemeriksaan, maka BPK memberikan opini BPK atas LKPD 11 daerah di Jawa Tengah.
Ke-11 daerah tersebut adalah Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Purbalingga, Brebes, Kebumen, Jepara, Kudus, Magelang, Pati, Pekalongan dan Wonosobo.
Baca Juga: Tanpa Egy Maulana, Timnas Indonesia Siap Hadapi Bangladesh
Ayub mengungkapkan, capaian yang baik tersebut harus dipertahankan, serta diharapkan memberikan dorongan dan motivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan LKPD masing-masing.