SUMATERA SELATAN, harianmerapi.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun terkait kasus dugaan tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
“Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung didampingi Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/5/2022), seperti dilansir dari Antara.
Selain itu, JPU mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti masing-masing senilai 3,2 juta dolar AS pada kasus PDPDE Sumsel, dan senilai Rp 4,8 miliar pada kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Alex Noerdin Segera Disidang
“Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dengan ketentuan bila sebulan setelah kasus tersebut berkekuatan tetap (inkrah) belum dibayar, maka semua aset terdakwa disita, bila nilai aset itu masih kurang diganti dengan 10 tahun penjara,” kata JPU membacakan amar tuntutan ​​​​di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Yoserizal itu.
Menurut JPU, hukuman tersebut diberikan sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa yang diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1990 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, pada kasus pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel.
Baca Juga: Beredar Video Oknum Jaksa Saweran, Kejagung Langsung Perintahkan Kejati Sumsel Mengusut
Terdakwa Alex Noerdin yang hadir secara daring pada persidangan tersebut mengatakan, dirinya melalui penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Irjen Pol Toni Harmanto Resmi Jabat Kapolda Sumsel Gantikan Irjen Pol Eko Indra Heri
Alex Noerdin Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Terkait Kasus Pembelian Gas Bumi BUMD Sumsel
Kejagung Tetapkan Alex Noerdin Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Terjaring OTT KPK
Mengintip Harta Dodi Reza Alex Noerdin yang Ditangkap KPK, Punya Porsche Hingga Tanah di Australia
Geledah Rumah Dodi Reza Alex Noerdin, KPK Sita Uang Tunai
Polres Lubuk Linggau Sumsel Bongkar Kasus 13,722 Kg Narkoba dari Tersangka Asal Medan
Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu dari Medan, Begini Modusnya
Komplotan Penyelundup Benih Lobster Memakai 'Kapal Hantu' Dibekuk Polda Sumsel