KLATEN, harianmerapi.com - Menjual senjata api pistol rakitan beserta 50 butir amunisi tajam standar pabrik, oknum mengaku sebagai anggota TNI dibekuk jajaran Polres Klaten.
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, Rabu (25/05/2022) mengemukakan, pihaknya masih melakukan pendalaman penyelidikan asal muasal dari puluhan amunisi tajam tersebut.
“Peluru asli, tidak dijual bebas. Sedang kita telusuri dapatnya darimana, kita lidik," kata Kapolres Klaten.
Baca Juga: Mengenal drg. Tri Putra, dokter yang Mengedukasi Kesehatan Gigi Masyarakat Melalui Media Sosial
"Pengakuan tersangka, peluru dibeli dari online, tapi kita selidiki asal muasalnya darimana. Ada yang dijual, bisa orang sipil atau mungkin oknum, makanya sedang kita dalami,” lanjutnya.
Menurut Kapolres, jajarannya telah menangkap seorang tersangka, DS (33) warga Jalan Dewa Ruci, Dukuh Keden, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo.
Tersangka ditangkap saat melakukan COD di jalan samping timur Stadion Trikoyo, Klaten.
Baca Juga: Melly Goeslaw Takjub dengan Lagu 'Ada Apa Dengan Cinta' Hasil Aransemen Isyana dan Gamaliel Tapiheru
Awalnya tersangka mengaku sebagai anggota TNI, namun tidak bisa menunjukkan kartu tanda anggota TNI.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu pucuk senjata api pistol rakitanjenis revolver. Terbuat dari metal warna crome dengan gagang kayu warga coklat.
Selain itu juga ditemukan 42 butir amunisi tajam standar pabrik dengan kaliber 9mm, dan 8 butir amunisi tajam standar pabrik dengan kaliber 38mm.
Baca Juga: Pebisnis Asal Wonosobo Indra Prawita Alam Blak-blakan Bagikan Ilmu Bisnis, Kontennya di TikTok Viral
Barang bukti lainya adalah, satu buah silinder revolver dengan 6 ruang peluru terbuat dari metal warna crome.
Satu buah buku kepemilikan unit replica airsoft gun atas nama DS. Satu buah kunci pas ukuran 14 dengan sisi lain telah dimodifikasi menajdi seperti anak kunci.