Polres Klaten Ungkap Penjualan Pistol Rakitan dan 50 Butir Peluru Tajam Melalui Online

photo author
- Rabu, 25 Mei 2022 | 18:52 WIB
Kapolres Klaten menunjukkan tersangka dan barang bukti.  (Sri Warsiti)
Kapolres Klaten menunjukkan tersangka dan barang bukti. (Sri Warsiti)

Satu bilah sangkur lipat dengan panjang sekitar 15 Cm. Satu unit sepedamotor Honda Grand AD 6263 LE.

Baca Juga: Genre Horor Masih Jadi yang Terlaris di Indonesia, Ibaratnya Merinding Tapi Bikin Penasaran

Satu pasang training Kartika Eka Paksi TNI AD, sepasang sepatu merk Reebok dan satu buah tas selempang warna krem.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Tersangka mengaku mendapatkan seragam TNI, saat ia menjalani pendidikan untuk masuk di sebuah perusahaan. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X