SOLO, harianmerapi.com - Meskipun pemerintah telah melonggarkan kewajiban pakai masker, namun Pemkot Surakarta tetap mewajibkan para pelajar untuk mengenakan masker .
Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa, mengatakan kewajiban tersebut tidak hanya harus diikuti oleh para pelajar tetapi juga guru dan tenaga pendidikan mulai dari datang ke sekolah hingga pembelajaran usai.
"Khususnya di lingkungan sekolah, anak-anak wajib bermasker," kata Prakosa, di Solo, Senin (23/5/2022).
Menurut dia, regulasi tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) terbaru penanganan Covid-19 yang berlaku mulai pekan ini, tepatnya pada tanggal 24 Mei-6 Juni 2022.
Meski demikian, kata dia, aturan tersebut tidak berlaku untuk masyarakat umum.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menganjurkan masyarakat bisa melepas masker jika berada di ruang terbuka dengan jumlah orang yang tidak terlalu banyak.
Baca Juga: Kasus PMK, Terdeteksi di 15 Provinsi dan Menjangkiti 3,9 Juta Hewan Ternak
Meski demikian, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat untuk tetap mengenakan masker sambil menunggu arahan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Kalau Pak Wali (Gibran) kan menunggu dari Pak Gubernur. Biarpun di lingkungan masyarakat sudah ada yang membuka masker, tapi 75 persen masih bermasker," katanya.*