harianmerapi.com - Banyak anggota masyarakat yang memahami secara keliru tentang kebijakan kebolehan melepas masker sebagaimana diumumkan Presiden Jokowi.
Pelonggaran kebijakan memakai masker bukan berarti bebas beraktivitas tanpa menggunakan masker.
Seperti dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Senin (23/5/2022), baiknya kita tetap memakai masker, khususnya dalam kondisi sebagai berikut:
Baca Juga: Aksi Seniman Mural dan Grafiti Goreskan 'Ayo Rukun' di Kawasan Pecinan Kota Magelang
1. Beraktivitas di luar ruangan dengan banyak orang
2. Berada di dalam ruangan
3. Termasuk dalam kelompok rentan (seperti lansia atau memiliki penyakit komorbid)
4. Saat mengalami gejala batuk dan pilek
Masyarakat tetap diimbau menaati prokes dengan rajin mencuci tangan, memakai masker, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas.
Baca Juga: Sewu Dino Bagian 37: Ini Alasan Dela Dibiarkan Bebas di Rumah Tua Itu, Payung Penduso
Berbagai informasi mengenai Covid-19 tersedia di https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin