Bupati Karanganyar Digugat Ketua RT Soal Pemotongan Dana Insentif RT untuk Bulan Dana PMI

photo author
- Selasa, 10 Mei 2022 | 12:45 WIB
Sigit menunjukkan bukti pemotongan dana insentif Rt untuk bulan dana PMI (foto:Abdul Alim)
Sigit menunjukkan bukti pemotongan dana insentif Rt untuk bulan dana PMI (foto:Abdul Alim)

Adapun materi gugatan selain mendesak bupati menyodorkan dasar hukum penarikan sumbangan PMI juga meminta transparansi penggunaan dana PMI berikut alokasi kegiatan bersumber dana tersebut.

Baca Juga: Merasa Ditelantarkan, Anak Gugat Ayah kandung Rp 6,7 M, Pengadilan Negeri Salatiga Coba Memediasi

"Uang insentif dan operasional Rt yang saya terima dari kelurahan disertai kuitansi bulan dana, masih saya simpan. Uangnya insentif dan operasional juga belum saya apa-apakan," katanya.

Ia berharap penarikan sumbangan Bulan Dana PMI dihentikan dulu sebelum perkara di pengadilan diputuskan majelis hakim.

Sementara itu Kabag Hukum dan HAM Setda Pemkab Karanganyar, Zulfikar Hadidh bersiap membuktikan penarikan bulan dana PMI legal.

"Kita buktikan saja di pengadilan. Baru dipelajari perkaranya seperti apa. Sah-sah saja orang mau berperkara di pengadilan. Tinggal nanti diuji di hadapan majelis hakim," katanya.

Baca Juga: Kontroversi Anak Gugat Ayah Kandung, Sebaiknya Tempuh Penyelesaian Kekeluargaan

Sedangkan Ketua PMI Timotius Suryadi mengatakan penarikan dananya sesuai tata tertib dan tanpa paksaan. Ia juga memaparkan pengumpulan serta penggunaan Bulan Dana PMI secara periodik.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X