Adapun materi gugatan selain mendesak bupati menyodorkan dasar hukum penarikan sumbangan PMI juga meminta transparansi penggunaan dana PMI berikut alokasi kegiatan bersumber dana tersebut.
Baca Juga: Merasa Ditelantarkan, Anak Gugat Ayah kandung Rp 6,7 M, Pengadilan Negeri Salatiga Coba Memediasi
"Uang insentif dan operasional Rt yang saya terima dari kelurahan disertai kuitansi bulan dana, masih saya simpan. Uangnya insentif dan operasional juga belum saya apa-apakan," katanya.
Ia berharap penarikan sumbangan Bulan Dana PMI dihentikan dulu sebelum perkara di pengadilan diputuskan majelis hakim.
Sementara itu Kabag Hukum dan HAM Setda Pemkab Karanganyar, Zulfikar Hadidh bersiap membuktikan penarikan bulan dana PMI legal.
"Kita buktikan saja di pengadilan. Baru dipelajari perkaranya seperti apa. Sah-sah saja orang mau berperkara di pengadilan. Tinggal nanti diuji di hadapan majelis hakim," katanya.
Baca Juga: Kontroversi Anak Gugat Ayah Kandung, Sebaiknya Tempuh Penyelesaian Kekeluargaan
Sedangkan Ketua PMI Timotius Suryadi mengatakan penarikan dananya sesuai tata tertib dan tanpa paksaan. Ia juga memaparkan pengumpulan serta penggunaan Bulan Dana PMI secara periodik.*