PATI, harianmerapi.com - Proses pengisian perangkat desa sempat memantik naiknya tensi politik di Pati. Oleh karenanya pihak DPRD meminta agar proses pengisian caperdes ditunda dulu.
Namun permintaan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah kepala desa. Bahkan di tengah pro kontra, ternyata tes caperdes tetap dilaksanakan.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Wilayah Biak Numfor
Ketua DPRD Pati, H Ali Badrudin SE mengaku mendapat masukan dari masyarakat dan Kades mengenai keganjilan, yakni hak Pemdes yang terampas.
"Mestinya pengisian perangkat desa menjadi kewenangan mutlak Kades. Tetapi, saat ini yang mencari pihak ketiga adalah Pemda. Ini sama artinya kewenangan pengisian diambil oleh Pemerintah Daerah" kata politikus PDIP asal Kayen tersebut.
Sekda Pati, H Jumani yang dikonfirmasi, mengaku akan melaporkan permintaan yang diungkapkan ketua dewan ke bupati Haryanto.
Baca Juga: Hadapi Orang yang Ingin Bunuh Diri, Psikolog : Tenang dan Jangan Menghakimi
Kepala desa Lengkong kecamatan Batangan, Yashadi menolak usulan yang dilontarkan ketua DPRD Pati mengenai penundaan proses caperdes. "Ini proses sudah berjalan. Kasihan caperdes" ujarnya.
Namun pendapat kades Lengkong tersebut justru ditolak kades Semampir kecamatan Pati Kota, Parmono.
Parmono beranggapan Yashadi tidak menguasai UU Desa tentang kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. "Pak Yashadi mungkin baru bangun tidur. Terus asal usul saja" kata Parmono.
Baca Juga: BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Terjadi di Sejumlah Wilayah Indonesia
Riuh proses penjaringan caperdes, selama sepekan kemarin, seolah memompa tensi politik di Pati. Puluhan kepala desa sebagai penyelenggara pengisian perangkat mendatangi Universitas Stikubank Semarang, Jumat (15/4).
Sebanyak 95 kepala desa menegaskan sikap jika proses pengisian perangkat desa tidak ada penundaan, dan tetap diteruskan sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
Rektor Universitas Stikubank Semarang, Edy Winarno saat menemui kades menyampaikan bahwa setelah melalui beberapa tahapan seleksi, pihaknya dinyatakan berhak untuk memfasilitasi seleksi.
Baca Juga: Misa Malam Paskah, Paus Fransiskus Mengutuk Kekejaman Perang di Ukraina