"Mengajarkan pada masyarakat dan anak-anak kita untuk berkendara dengan santun dan sesuai aturan sehingga tidak bising menggunakan knalpot brong," lanjutnya.
Baca Juga: Polri Minta Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Trading Online
Bupati mengatakan, knalpot brong sitaan hasil operasi lalu lintas dari Polres Sukoharjo tidak dihancurkan dan bisa dibuat menjadi sebuah karya seni monumen berbentuk patung Elang Danadyaksa.
Pemkab Sukoharjo mengapresiasi langkah dari Polres Sukoharjo tersebut.
Wakapolres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo mengatakan, monumen berbentuk patung Elang Danadyaksa merupakan ide dan inovasi dari Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
Patung dibuat memanfaatkan knalpot brong hasil sitaan dalam operasi lalu lintas.
Tujuan pembangunan dilakukan sebagai bentuk nyata mengingatkan masyarakat tetap menggunakan knalpot sesuai standar pada kendaraan bermotor.
Apabila nekat melakukan pelanggaran menggunakan knalpot brong maka akan ditindak tegas petugas.
Baca Juga: Pengalman Mistis Nadar Kepala Gundul Setelah Diterima Jadi ASN. Malah Dikira Pakdenya Hantu Tuyul
Kompol Teguh mengatakan, penggunaan knalpot brong selain melanggar aturan juga menyebabkan keresahan masyarakat karena menimbulkan suara bising.
"Patung Elang Danadyaksa ini dibangun menggunakan knalpot brong sekitar 250 buah dirangkai dan dibentuk menjadi burung elang," lanjutnya. *