Keluarkan Surat Keputusan, Pusat Bubarkan Koperasi Tidak Aktif di Sukoharjo

photo author
- Rabu, 6 April 2022 | 12:00 WIB
Ilustrasi (dok harian merapi)
Ilustrasi (dok harian merapi)

Rinciannya, di wilayah Kelurahan Gayam 12 unit, Kelurahan Joho 14 unit, Kelurahan Jetis 15 unit, Kelurahan Begajah 3 unit, Kelurahan Sukoharjo 2 unit dan Kelurahan Mandan 1 unit. Sedangkan di wilayah Kecamatan Bendosari, koperasi tidak aktif yang dibubarkan berada di wilayah Kelurahan Jombor 11 unit dan Desa Gentan 2 unit.

Baca Juga: Waspada, Saat Sahur Rawan Klitih

Disdagkop UKM Sukoharjo dalam pembubaran koperasi tidak aktif juga melakukan sosialisasi berupa penempelan pengumuman di masing-masing kelurahan dan desa. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui status koperasi yang dibubarkan tersebut.

Koperasi yang dibubarkan masih mendapat kesempatan waktu melakukan sanggah mulai April-Mei 2022. Sanggahan diberikan sebagai bentuk pembuktian status apakah koperasi benar tidak aktif atau masih aktif. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X