JAKARTA, harianmerapi.com - Menyikapi maraknya usaha pinjaman online yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pengungkapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) yang diduga melakukan usaha pinjaman online (pinjol) illegal.
Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Perkoperasian, melakukan penelusuran ke alamat yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB), sebagai alamat kantor di Kawasan Jl. Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil penelusuran tidak diketemukan kantor koperasi pada alamat tersebut, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor.
Baca Juga: Prof Bambang Kuswandi Masuk Daftar 58 Ilmuwan Paling Berpengaruh di Dunia
Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya pada selasa, 26 Oktober 2021, melakukan penelusuran ke tempat yang berbeda yang digunakan oleh Koperasi sebagai alamat kantor.
“Penelusuran dilakukan di salah satu Gedung di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjaman online (pinjol) secara ilegal dalam beberapa waktu terakhir,” kata Ahmad Zabadi dalam konferensi perss secara virtual, kamis (28/10/2021).
Koperasi-koperasi tersebut relatif baru berdiri di tahun 2021 tidak memiliki legalitas perizinan usaha yang sesuai sebagai koperasi simpan pinjam.
Baca Juga: Hingga 27 Oktober 2021, Covid-19 Merenggut Nyawa 285 Orang di Salatiga
Koperasi Simpan Pinjam wajib memasang papan nama pada kantor pusat dan kantor jaringan usaha (pasal 21 PermenkopUKM No. 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi), hal ini untuk memastikan kegiatan Koperasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Banyak Koperasi Simpan Pinjam yang menggunakan fasilitas virtual office sebagai alamat kantor. Kami menghimbau kepada para pengelola fasilitas virtual office, agar tidak lagi memberikan fasilitas virtual office kepada Koperasi Simpan Pinjam, agar tidak terulang kembali terjadi hal seperti ini,” ungkap Zabadi.
Artikel Terkait
KemenkopUKM, Kemensos, Polda Metro Jaya dan KSP Sahabat Mitra Sejati Bagikan Ribuan Sembako
Luncurkan Logo Baru, KemenKopUKM Canangkan Ekosistem Transformasi Koperasi dan UMKM Masa Depan
Pembangunan Factory Sharing, KemenkopUKM Gelontorkan Anggaran Rp13 Miliar
Dorong Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Akselerasi Usaha, KemenKopUKM Gandeng Tokopedia
KemenKopUKM dan Komisi VI DPR RI Bersiinergi, Gelar Temu Bisnis Pedagang Pasar Kabupaten Sukoharjo