Terkait dengan itu, pihaknya mendukung penuh pihak kepolisian untuk dapat menangani seadil-adilnya serta diproses secara tegas praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak manapun termasuk yang dilakukan dalam koperasi atau oknum yang mengaku sebagai koperasi dengan praktik secara ilegal, termasuk koperasi dengan izin fiktif.
Baca Juga: Sri Sultan: Yitna Yuwana Lena Kena, Siapa yang Berhati-hati Selamat, yang Tidak Akan Celaka
Zabadi menambahkan, pendirian 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office di Kawasan Tendean, dilakukan oleh 1 orang Notaris di Kawasan Jakarta Barat.
"Dalam kesempatan ini kami juga meminta dukungan dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia untuk dapat bersinergi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, sehingga dapat saling meningkatkan literasi dan informasi bagi para Notaris khusus Notaris Pembuat Akta Koperasi terkait proses dan tata cara pendirian koperasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Kementerian Koperasi dan UKM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait konfirmasi dan tindak lanjut terhadap aplikasi-aplikasi yang telah memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam untuk melakukan usaha pinjaman online illegal.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Menyebut, Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan itu Ibarat Sebuah Tim Basket
Hal terpenting, kata dia, adalah pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan usaha pinjaman online (pinjol).
Koperasi sebagai badan hukum dapat menjalankan usaha pinjaman online (pinjol) sebagaimana yang daitur pada POJK No 77 Tahun 2016, tetapi terbatas hanya pada Koperasi jenis Jasa, sehingga Koperasi Simpan Pinjam tidak dapat melayani pinjaman online (pinjol).
Adapun Koperasi Simpan Pinjam dapat melakukan kegiatan usaha simpan pinjam secara digital/elektronik dengan tetap membatasi pengguna layanan simpan pinjam hanya kepada Anggota yang telah melunasi simpanan pokok serta menandatangani buku daftar anggota,” tegas Zabadi.
Baca Juga: Pemkot Salatiga Gelar Program Rembug Stunting untuk Menuju SDM Unggul
Artikel Terkait
KemenkopUKM, Kemensos, Polda Metro Jaya dan KSP Sahabat Mitra Sejati Bagikan Ribuan Sembako
Luncurkan Logo Baru, KemenKopUKM Canangkan Ekosistem Transformasi Koperasi dan UMKM Masa Depan
Pembangunan Factory Sharing, KemenkopUKM Gelontorkan Anggaran Rp13 Miliar
Dorong Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Akselerasi Usaha, KemenKopUKM Gandeng Tokopedia
KemenKopUKM dan Komisi VI DPR RI Bersiinergi, Gelar Temu Bisnis Pedagang Pasar Kabupaten Sukoharjo