Bupati Sukoharjo Keluarkan SE Operasional Tempat Usaha Selama Bulan Ramadhan

photo author
- Selasa, 5 April 2022 | 15:30 WIB
Logo Kabupaten Sukoharjo  (Foto: sukoharjokab.go.id)
Logo Kabupaten Sukoharjo (Foto: sukoharjokab.go.id)

Pemkab Sukoharjo memastikan sudah mengirimkan SE dan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang dimaksud dalam SE tersebut. Bupati meminta agar aturan dalam SE dapat dilaksanakan.

Baca Juga: Manfaat Susu Sapi Maupun Kambing bagi Lansia, Salah Satunya untuk Menjaga Masa Otot

Pelaksanaan SE tersebut akan dikawal oleh pihak terkait dengan melakukan patroli bersama.

Pemkab Sukoharjo menerjunkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan tidak ada pelanggaran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo, mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah mengeluarkan aturan operasional pelaku usaha selama puasa Ramadhan seperti tertuang dalam SE.

Baca Juga: Pembahasan RUU TPKS Jangan Terburu-buru, Harus Komprehensif dan Akomodatif

Satpol PP Sukoharjo akan melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan dalam SE.

"Sudah ada sosialisasi dan diharapkan pelaku usaha menaati SE," ujarnya.

Satpol PP Sukoharjo nantinya akan melakukan patroli sebagai bentuk pengawasan penerapan SE. Apabila ditemukan pelanggaran maka petugas akan memberikan peringatan. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X