Bupati Sukoharjo Keluarkan SE Operasional Tempat Usaha Selama Bulan Ramadhan

photo author
- Selasa, 5 April 2022 | 15:30 WIB
Logo Kabupaten Sukoharjo  (Foto: sukoharjokab.go.id)
Logo Kabupaten Sukoharjo (Foto: sukoharjokab.go.id)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengeluarkan surat edaran (SE) perihal Himbauan Operasional Hiburan Umum, Restauran, dan Rumah Makan di Bulan Ramadhan tahun 2022.

Pemkab Sukoharjo melibatkan sejumlah pihak untuk membantu melakukan pengawasan secara ketat.

Antisipasi dilakukan berkaitan dengan pencegahan pelanggaran serta penyebaran Covid-19 mengingat sekarang masih pandemi.

Baca Juga: Tabrakan Adu Banteng dengan Truk, Perwira TNI dan Istrinya Tewas, Polisi Amankan Sopir Truk

Etik Suryani, Selasa (5/4/2022) mengatakan SE tersebut bernomor 556/1272/III/2022 tertanggal 31 Maret 2022.

Isi SE bahwa dalam rangka menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan tahun 2022 dengan ini mewajibkan kepada pengusaha hiburan umum, pengusaha restauran, dan rumah makan serta pengelola destinasi wisata air agar menaati ketentuan operasional.

Dalam SE dijelaskan bahwa cafe, bar, pub, diskotik, hiburan malam, karaoke, pusat kebugaran, spa, panti pijat, pusat permainan dan biliar semuanya tutup.

Baca Juga: Penggrebekan Arena Judi di Temanggung Diduga Bocor, Penjudi Kabur Saat Polisi Datang

Penutupan usaha berlaku baik saat jam siang dan jam malam. Bagi pengusaha restauran dan rumah makan untuk tidak membuka usaha secara terbuka atau transparan.

Bagi pengelola destinasi wisata wahana air untuk tidak melaksanakan kegiatan tradisi padusan menjelang puasa.

Pengusaha restauran dan rumah makan untuk tidak membuka usaha secara terbuka atau transparan serta mengingatkan pada saat ini kasus wabah Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo belum melandai.

Baca Juga: Bonceng Tiga Sambil Bawa Clurit Kepergok Warga, 3 Remaja di Sleman Panik Sampai Jatuh dari Motor

Bupati meminta kepada pengelola atau pengusaha warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

"Operasional tempat usaha sudah diatur dalam SE selama puasa Ramadhan," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X