BANTUL, harianmerapi.com - Logo halal yang belum lama ini dikeluarkan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menuai beragam reaksi terlebih di media sosial.
Sebagian ada yang menilai positif, namun ada pula yang menilai negatif terhadap logo halal tersebut, termasuk soal desainnya.
Sementara itu menurut Kepala Biotechnology and Halal Center Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Iman Permana PhD, logo halal yang baru kurang mencerminkan keberagaman dan nilai-nilai Islam.
“Kalau dilihat dari bentuknya selintas memang seperti gunungan pada wayang, dan wayang itu sendiri asumsinya erat dengan beberapa kultur di Indonesia misalnya di Jawa,” ungkap Iman dalam siaran persnya, Kamis (17/3/2022).
Dari sisi tersebut, lanjut Iman, tidak mencerminkan pluralitas yang ada di Indonesia dan sepertinya tidak begitu menonjolkan nilai-nilai Islam.
“Logo yang mengambil inspirasi dari bentuk gunungan wayang serta motif surjan atau lurik ini wajar jika mendapat banyak sorotan. Publik juga mempermasalahkan khat yang digunakan sebagai tulisan halal,” urainya.
Baca Juga: Atta Halilintar Kembalikan Tas dari Doni Salmanan, Ini Dia Merek dan Harganya
Dijelaskan pula oleh Iman, alasan di balik perubahan logo halal tersebut, sebab ada perpindahan wewenang sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.
“Sebenarnya saya tak melihat esensinya, kenapa harus diubah menjadi logo yang baru. Kenapa harus diubah seperti itu, padahal logo yang lama tak bermasalah. Saya tidak memihak mana pun, tetapi secara pribadi kalau melihat desainnya, kesannya terlalu dipaksakan,” jelas Iman.
Saat ini, sebutnya, sertifikasi dan fatwa Halal produk-produk yang ada di Indonesia dikelola oleh Kemenag yang sebelumnya dipegang penuh oleh LPPOM MUI.
Baca Juga: Inilah Catatan Statistik Seputar Grand Prix di Idonesia, Ada Nama Valentino Rossi
Meski demikian LPPOM MUI tetap terlibat, hanya saja tupoksinya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal atau secara struktural mempunyai jabatan fungsional sebagai auditor, sehingga tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi halal.
“Kalau menurut saya sertifikasi halal yang ideal itu bisa sesimple mungkin dan efektif. Kalau di luar negeri yang mempunyai penduduk muslim seperti Malaysia, Thailand dan negara lainnya, lembaga sertifikasi halal memang dipegang oleh pemerintahnya dan di sana prosesnya tidak rumit,” tandas Iman.