Pedagang Asongan di Malioboro Mengadu ke DPRD Kota Jogja karena Dilarang Berjualan

photo author
- Senin, 14 Maret 2022 | 16:17 WIB
Pedagang asongan Malioboro saat melakukan audiensi dengan Pansus Relokasi PKL Malioboro DPRD Kota Yogyakarta, Senin (14/3/2022).  (Foto: ANTARA/Eka AR)
Pedagang asongan Malioboro saat melakukan audiensi dengan Pansus Relokasi PKL Malioboro DPRD Kota Yogyakarta, Senin (14/3/2022). (Foto: ANTARA/Eka AR)

Ia pun berharap, pemerintah daerah dapat memperhatikan nasib pedagang asongan karena sebelum dilakukan relokasi PKL juga sudah dilakukan pendataan ke pedagang asongan dengan mengumpulkan fotokopi KTP.

Baca Juga: Ketum PSSI Tengok Rayyanza Putra Raffi Ahmad, Mochamad Iriawan: Semoga Jadi Striker Timnas!

“Tetapi sampai saat ini tidak ada komunikasi atau informasi apapun dari pemerintah daerah,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus Relokasi PKL Malioboro Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan, harus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi pedagang asongan.

“Jika dilihat dari esensi penataan yang baru saja dilakukan, maka penataan memang dilakukan kepada PKL Malioboro. Sama sekali tidak menyebut pedagang asongan secara spesifik,” katanya.

Baca Juga: Puji Totalitas Akting Son Ye Jin dalam Drakor Thirty Nine, Yeon Woo Jin: Semoga Pernikahannya Bahagia

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Yetti Martanti yang dihubungi langsung saat audiensi mengatakan, tidak memberikan akomodasi khusus kepada pedagang asongan saat relokasi PKL Malioboro.

“Pedagang asongan adalah pedagang yang berpindah-pindah tempat. Karenanya, kami pun tidak mengakomodasi mereka saat relokasi PKL,” katanya.

Ia pun menegaskan bahwa keberadaan pedagang asongan dilarang berjualan di Malioboro.

Baca Juga: Titisan Penari Kuda Lumping 2: Diganggu Roh Gentayangan yang Tak Diurus Setelah Istri Meninggal

Ketentuan tersebut sudah diberlakukan sebelum dilakukan relokasi PKL.

“Karena mungkin saat ini keberadaan pedagang asongan menjadi lebih terlihat, maka petugas pun bisa memberikan teguran dan larangan dengan lebih mudah,” katanya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X