SUKOHARJO, harianmerapi.com - Pemkab Sukoharjo terus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) mengingat sekarang masih Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Virus Corona.
Terkait hal tersebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 9 Tahun 2022.
Etik Suryani, Kamis (3/3/2022) mengatakan, PPKM Level 3 masih berlaku. Karena itu masyarakat terus diingatkan untuk mematuhi Prokes. Pengetatan kegiatan masyarakat diberlakukan dibeberapa sektor. Tim gabungan juga melakukan patroli wilayah dengan sasaran salah satunya pemakaian masker.
Baca Juga: Ikan Kakap Merah Mirip Nila Merah, Kandungan Seleniumnya Bantu Singkirkan Radikal Bebas
PPKM Level 3 di Kabupaten Sukoharjo terjadi karena salah satunya faktor lonjakan kasus positif virus Corona. Temuan kasus tersebut tersebar dibeberapa wilayah.
"Terus kami ingatkan masyarakat untuk patuh Prokes karena masih PPKM Level 3," ujarnya.
Dalam Inbup tersebut dijelaskan bahwa, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan diselenggarakan melalui pembelajaran jarak jauh. Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembelajaran tersebut diatur dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo.
Khusus untuk ujian sekolah praktik peserta didik kelas XII SMK dapat dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan, pertama dilaksanakan setiap hari secara bergantian dan dengan Prokes yang ketat, kedua, jumlah peserta didik maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Baca Juga: Angelina Sondakh Minta Maaf kepada Masyarakat, Akui Perbutannya Tak Patut Dicontoh
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Esensial pada sektor pemerintah mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60 persen. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen dan outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Angelina Sondakh Hirup Udara Bebas, Ini Ucapan Pertamanya Keluar dari Lapas
Tempat ibadah masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.