Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembelajaran tersebut diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca Juga: Ini Aturan Baru Soal Exit Test PCR, Cukup Dilakukan 1 X Saat Isolasi
Esensial pada sektor pemerintah mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60 persen. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen dan outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Manusia Bisa Berubah 13: Dilanda Keputusasaan Setelah Diminta Tanggung Jawab Kehamilan Pacar
Tempat ibadah masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Usaha wisata seperti tempat hiburan, panti pijat, spa, diskotik, dan sejenisnya, karaoke, permainan biliar, bowling, warung internet, game online, dan kegiatan usaha sejenis lainnya sementara ditutup.
Pelaksanaan hajatan atau resepsi pernikahan dapat diadakan dengan ketentuan sebagai berikut. Pertama menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, Kedua, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan atau dengan menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Baca Juga: Warga Sindet Trimulyo Bantul Peringati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW di Masjid Baiturrahman
Ketiga, tidak mengadakan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup atau box, dan untuk dibawa pulang serta tidak ada hidangan prasmanan. Keempat, dilaksanakan dengan sistem banyu mili, Kelima, kapasitas tamu undangan diatur sebagai berikut, Pertama, pelaksanaan di rumah tinggal tamu undangan maksimal 60 orang.
Kedua, pelaksanaan di gedung pertemuan dan sejenisnya berlaku ruang pertemuan dengan kapasitas kurang dari 500 orang tamu undangan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan, ruang pertemuan dengan kapasitas lebih dari 500 orang sampai dengan 1.000 orang tamu undangan maksimal 125 orang.
Ruang pertemuan dengan kapasitas lebih dari 1.000 orang sampai dengan 2.000 orang tamu undangan maksimal 250 orang dan ruang pertemuan dengan kapasitas lebih dari 2.000 orang tamu undangan maksimal 500 orang. Hiburan diperkenankan namun tidak boleh ada interaksi fisik. *