SUKOHARJO, harianmerapi.com - Klaster keluarga mendominasi temuan kasus positif virus Corona yang muncul di Kabupaten Sukoharjo sepanjang tahun 2022 ini.
Empat klaster lainnya yakni klaster sekolah, klaster tempat kerja, klaster tempat tinggal dan klaster piknik.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Sukoharjo meminta kepada masyarakat memperketat protokol kesehatan (Prokes) ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Baca Juga: 2 Tahun Hong Kong Berhasil Atasi Covid-19, Kini Babak Belur Dihajar Omicron
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Sukoharjo Tri Tuti Rahayu, Minggu (27/2/2022) mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Sukoharjo mencatat ada lima jenis klaster kasus positif virus Corona sepanjang tahun 2022 ditemukan di Kabupaten Sukoharjo. Klaster tersebut yakni klaster keluarga, klaster sekolah, klaster tempat kerja, klaster tempat tinggal dan klaster piknik.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Sukoharjo mencatat dari lima klaster tersebut, klaster keluarga mendominasi. Kasus positif virus Corona dari klaster keluarga merupakan tertinggi per 21 Februari 2022 sebanyak 198 dengan 339 kasus. Sedangkan empat klaster lain angkanya masih dibawahnya.
Semua kasus positif virus Corona dari lima klaster yang ditemukan sudah ditangani. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Sukoharjo menerapkan isolasi mandiri di rumah, isolasi mandiri terpusat, rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit.
Baca Juga: Kejadian Misteri dan Aneh Ketika Mobil Bekas Kecelakaan akan Dicuci
"Masyarakat terus kami ingatkan patuhi Prokes apalagi sekarang PPKM Level 3," ujarnya.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Virus Corona. Aturan dikeluarkan menindaklanjuti adanya kenaikan kasus positif virus Corona. Pengetatan dilakukan dalam kegiatan masyarakat sebagai bentuk pencegahan penyebaran kasus virus Corona.
Etik Suryani mengatakan, status Kabupaten Sukoharjo mengalami perubahan dari sebelumnya PPKM level 2 menjadi PPKM level 3. Perubahan tersebut membuat Pemkab Sukoharjo gerak cepat untuk menurunkan kasus positif virus Corona sekaligus menekan penyebaran kasus virus Corona.
Baca Juga: Raja Minyak Indonesia Arifin Panigoro Meninggal Dunia di AS
Salah satu upaya tersebut dengan mengeluarkan aturan berkaitan dengan PPKM level 3. Kegiatan masyarakat diatur dengan ketat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai acuan.
Dalam Inbup Nomor 8 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3 dijelaskan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan diselenggarakan melalui pembelajaran jarak jauh.