Ini Aturan Baru Soal Exit Test PCR, Cukup Dilakukan 1 X Saat Isolasi

photo author
- Senin, 28 Februari 2022 | 09:30 WIB
Aturan soal exit test PCR (laman kemkes.go.id)
Aturan soal exit test PCR (laman kemkes.go.id)



harianmerapi.com- Sampai saat ini mungkin masih ada warga masyarakat yang bingung terkait aturan exit test PCR.


Ini terkait dengan status di PeduliLindungi yang bisa berubah.


Sebagaimana dilansir laman resmi covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Senin (28/2/2022), Kementerian Kesehatan telah memperbarui ketentuan exit test untuk menentukan selesainya masa isolasi.

Baca Juga: Momentum Hari Peduli Sampah Nasional, Nestlé Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan


Tes untuk menentukan selesainya masa isolasi dengan tes PCR menjadi cukup satu kali saja, yakni dilakukan lima hari setelah hasil tes pertama dinyatakan positif Covid-19 (H+5).

Dengan ketentuan terbaru ini, jika hasil tes PCR pada hari ke-5 menunjukkan hasil negatif, maka status di PeduliLindungi akan berubah menjadi hijau.

Baca Juga: 3 Amalan Memperingati Isra Mikraj untuk Meningkatkan Iman dan Takwa, di Antaranya Sholat Khusyuk


Namun, bila Anda tidak tidak melakukan exit test PCR, maka secara otomatis status akan berubah hijau pada H+10.

Perubahan ini berlaku sejak 22 Februari 2022.


Masyarakat tetap diimbau mematuhi protokol kesehatan, yakni memakasi masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas.

Baca Juga: Paman Presiden Jokowi, Miyono Suryosardjono Meninggal, Dimakamkan Hari Ini di Astana Mundu Karanganyar


Untuk informasi terkait Covid-19 kunjungi situs resmi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X