harianmerapi.com- Orang yang terpapar Covid-19 namun hanya bergejala ringan, tak perlu dirawat di rumah sakit.
Mereka yang bergejala ringan, termasuk karena terpapar varian Omicron, cukup dirawat di rumah dengan melakukan isolasi mandiri (isoman).
Dengan situasi bahwa varian Omicron jarang menyebabkan gejala berat, setidaknya ada 7 hal yang perlu diperhatikan saat melakukan isolasi mandiri di rumah.
Baca Juga: Erick Thohir Beri Kejutan untuk Agus Humaidi, Pembuat Miniatur Pesawat Garuda Indonesia Itu Terharu
Sebagaimana dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Rabu (16/2/2022), langkah tersebut mulai dari komitmen untuk menjalankan durasi isoman (10 hari).
Selain itu, usia maksimal pasien 45 tahun, adanya pemantauan dari petugas kesehatan, baik melalui telemedisin atau puskesmas setempat.
Artikel Terkait
Penting. Bekali Diri Dengan Ilmu Pengetahuan dan Menjaga Batin Saat Isoman
Pasien Konfirmasi Omicron Bisa Isoman, Ini Syaratnya
Sempat Dikeluhkan Pasien Isoman, Jokowi Perintahkan Obat Telemedisin Tiba dalam Hitungan Jam
Covid-19 Diperkirakan Meningkat Tajam pada 2-3 Minggu ke Depan, Kemenkes: Gejala Ringan Isoman di Rumah
Cara Membeli Obat Isoman Pasien Covid-19 Lewat Layanan K24 Isoman Store di Jaringan Apotek K-24