harianmerapi.com- Orang yang terpapar Covid-19 namun hanya bergejala ringan, tak perlu dirawat di rumah sakit.
Mereka yang bergejala ringan, termasuk karena terpapar varian Omicron, cukup dirawat di rumah dengan melakukan isolasi mandiri (isoman).
Dengan situasi bahwa varian Omicron jarang menyebabkan gejala berat, setidaknya ada 7 hal yang perlu diperhatikan saat melakukan isolasi mandiri di rumah.
Baca Juga: Erick Thohir Beri Kejutan untuk Agus Humaidi, Pembuat Miniatur Pesawat Garuda Indonesia Itu Terharu
Sebagaimana dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Rabu (16/2/2022), langkah tersebut mulai dari komitmen untuk menjalankan durasi isoman (10 hari).
Selain itu, usia maksimal pasien 45 tahun, adanya pemantauan dari petugas kesehatan, baik melalui telemedisin atau puskesmas setempat.
Selanjutnya, perlu memperhatikan syarat rumah untuk isoman, menyiapkan alat pengukur kadar oksigen (pulse oximeter) mandiri, dan tetap pakai masker sebagai bagian dari protokol kesehatan. (lihat tabel)
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Bikin Gol Lagi, Manchester United Tekuk Brighton Hove Albion 2-0
Mengingat angka kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi, masyarakat diimbau untuk tetap disiplin protokol kesehatan (prokes)
Baca Juga: Resep Baru Ayam Goreng Chef Renatta Moeloek, Penasaran?
Untuk informasi terkait Covid-19 kunjungi situs resmi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin.*