7 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Melakukan Isolasi Mandiri di Rumah

photo author
- Rabu, 16 Februari 2022 | 09:30 WIB
tujuh hal yang harus diperhatikan untuk melakukan isoman di rumah. (laman kemkes.go.id)
tujuh hal yang harus diperhatikan untuk melakukan isoman di rumah. (laman kemkes.go.id)

 

harianmerapi.com- Orang yang terpapar Covid-19 namun hanya bergejala ringan, tak perlu dirawat di rumah sakit.

Mereka yang bergejala ringan, termasuk karena terpapar varian Omicron, cukup dirawat di rumah dengan melakukan isolasi mandiri (isoman).

Dengan situasi bahwa varian Omicron jarang menyebabkan gejala berat, setidaknya ada 7 hal yang perlu diperhatikan saat melakukan isolasi mandiri di rumah.

Baca Juga: Erick Thohir Beri Kejutan untuk Agus Humaidi, Pembuat Miniatur Pesawat Garuda Indonesia Itu Terharu

 

Sebagaimana dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Rabu (16/2/2022), langkah tersebut mulai dari komitmen untuk menjalankan durasi isoman (10 hari).

Selain itu, usia maksimal pasien 45 tahun,  adanya pemantauan dari petugas kesehatan, baik melalui telemedisin atau puskesmas setempat.

 

Selanjutnya, perlu memperhatikan syarat rumah untuk isoman, menyiapkan alat pengukur kadar oksigen (pulse oximeter) mandiri, dan tetap pakai masker sebagai bagian dari protokol kesehatan. (lihat tabel)

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Bikin Gol Lagi, Manchester United Tekuk Brighton Hove Albion 2-0

Mengingat angka kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi, masyarakat diimbau untuk tetap disiplin protokol kesehatan (prokes)

Baca Juga: Resep Baru Ayam Goreng Chef Renatta Moeloek, Penasaran?

 Untuk informasi terkait Covid-19 kunjungi situs resmi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X