Datangi Pabrik Pengemasan, Kapolres Sukoharjo Ingatkan Jangan Ada Penimbunan Minyak Goreng

photo author
- Selasa, 22 Februari 2022 | 19:45 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan memimpin pemantauan dengan mendatangi pabrik pengemasan minyak goreng CV Rukun Makmur di Wilayah Kecamatan Grogol.  (Dokumen Polres Sukoharjo)
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan memimpin pemantauan dengan mendatangi pabrik pengemasan minyak goreng CV Rukun Makmur di Wilayah Kecamatan Grogol. (Dokumen Polres Sukoharjo)

 

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan memimpin pemantauan dengan mendatangi pabrik pengemasan minyak goreng CV Rukun Makmur di Wilayah Kecamatan Grogol.

Kegiatan dilakukan untuk memantau sekaligus memastikan stok dan distribusi minyak goreng di Kabupaten Sukoharjo. Terpenting juga Kapolres mengingatkan jangan ada praktik penimbunan.

AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (22/2/2022) mengatakan, pemantauan sudah dilakukan pada Senin (21/2) dengan mendatangi langsung CV Rukun Makmur di wilayah Kecamatan Grogol. Kapolres mengatakan, ingin melihat secara langsung dari dekat pabrik pengemasan minyak goreng.

Baca Juga: Shayne Pattynama Bek Viking FK Berminat Gabung Timnas Indonesia, Exco PSSI Hasani: Welcome to The Board!

"Kita melaksanakan pemantauan minyak goreng di CV Rukun Makmur, dimana setelah kita tinjau ternyata memang untuk pasokan minyak goreng di wilayah kita sudah sekitar tiga minggu yang lalu mendapatkan pasokannya. Sehingga disini hanya tinggal menghabiskan pasokan yang ada," ujarnya.

Dalam pemantauan juga diketahui pihak pabrik rencananya akan mendapatkan pasokan minyak goreng subsidi sebanyak 50 ribu liter. Pasokan tersebut nantinya akan diarahkan pada masyarakat. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dimana minyak goreng bersubsidi harus dijual pada masyarakat.

Kapolres menerangkan bahwa penjualan minyak goreng dari CV Rukun Makmur ini dijual dengan harga Rp 13.500 per liter. Sehingga nanti penjualan ke masyarakat tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET). Untuk memastikannya maka Polres Sukoharjo akan melakukan pemantauan proses penjualan ke masyarakat.

Baca Juga: Dampak Virus Antraks di Gunungkidul, Volume Penjualan dan Harga Hewan Ternak Turun

Kapolres menegaskan kepada masyarakat dan pabrik untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan penimbunan yang bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi. Penimbunan merupakan kegiatan melanggar hukum. Apabila ditemukan penimbunan maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan berlaku.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panic buying dengan melakukan aksi borong membeli minyak goreng. Sebab pemerintah tentunya akan berusaha menggelontorkan minyak goreng bersubsidi, sehingga dapat dipergunakan untuk konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Kemenhub Gencarkan Sosialisasi Penegakan Hukum Truk ODOL, Jelang Zero ODOL 2023

Hermanto, pemilik CV Rukun Makmur, berharap supaya pemerintah dapat memperlancar pasokan minyak ke pabrik. Sehingga minyak goreng dapat disalurkan ke masyarakat seperti semula.

"Semoga pemerintah bisa membantu kami secepat mungkin agar penjualan minyak goreng dapat lancar seperti semula," ujarnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X