Satpol PP Sukoharjo Giatkan Lagi Operasi Prokes, Ini Sasarannya

photo author
- Minggu, 20 Februari 2022 | 18:35 WIB
Dokumentasi. Petugas Satpol PP membentangkan spanduk imbauan untuk selalu taat prokes di Jl. Cut Mutia, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/9/2021).  (ANTARA FOTO/Paramayuda)
Dokumentasi. Petugas Satpol PP membentangkan spanduk imbauan untuk selalu taat prokes di Jl. Cut Mutia, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Paramayuda)

Baca Juga: Sempat Dihalangi Warga, Ciblek Terjatuh dari Jembatan KA, Hanyut di Sungai Logawa Banyumas

Operasi Prokes akan terus dilakukan Satpol PP Sukoharjo dengan sasaran tempat dan waktu secara acak. Kegiatan juga dilakukan saat malam hari mengingat sudah ada aturan pembatasan jam usaha dan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai Inbup.

Satpol PP Sukoharjo mendasari aturan dalam Inbup. Termasuk juga memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat. Sebab pembatasan kegiatan diberlakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Corona.

Dalam Inbup tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan diselenggarakan melalui pembelajaran jarak jauh, pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembelajaran tersebut diatur dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo.

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Baca Juga: Penjelasan Isra Mikraj, Pengertian, Hikmah dan Orang yang Pertama Kali Mempercayai Nabi Muhammad SAW

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 WIB.

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Kematian Akibat Covid-19 Terus Bertambah, Ketua Satgas Covid-19 IDI: Jangan Keluar Rumah Saat Sakit

Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan prokes ketat.

Fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan prokes ketat. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Usaha wisata seperti tempat hiburan, panti pijat, spa, diskotek dan sejenisnya, karaoke, permainan biliar, bowling, warung internet, game online, dan kegiatan usaha sejenis lainnya sementara ditutup.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X