Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, Polda Jateng tidak tahu menahu.
Tidak tahu menahu dan sama sekali tidak terkait dengan di-suspend-nya akun itu,” tutur Iqbal dalam rilis yang diterima Harian Merapi, Rabu (16/2) malam.
"Kami perlu jelaskan bahwa Polda Jateng dalam hal ini Subditsiber Ditreskrimsus tidak seperti yang dituduhkan,” tambah Iqbal.
Baca Juga: 3 Efek Negatif dari Kebiasaan Tidur di Dekat HP, Salah Satunya Sulit Ditinggalkan
Menurutnya, Polri tidak mempunyai wewenang dan kapasitas untuk men-suspended akun media sosial apapun.
Kabidhumas mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menanyakan langsung pada pihak penyedia layanan terkait hal itu.
Merujuk pada kebijakan pengelola Twitter, sebuah akun dapat terkena suspend karena melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh penyedia platform
Iqbal meminta pihak-pihak yang menuduh Polri untuk berpikir positif dan tidak asal melayangkan tuduhan.
“Pahami juga regulasi penyedia layanan agar tuduhan tidak salah sasaran dan berujung sebagai fitnah," tegasnya.
Kombes Iqbal juga mengimbau pengguna internet untuk bijak dalam bermedsos.*