harianmerapi.com - Sejumlah hewan dilindungi berhasil dievakuasi dari rumah pribadi Bupati langkat Non aktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Hewan-hewan dilindungi ini dievakuasi setelah koordinasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Salah satu hewan yang berhasil dievakuasi adalah seekor orangutan jantan yang sebelumnya berada di sebuah tempat khusus di rumah pribadi Bupati Langkat non aktif tersebut.
Selain itu petugas juga mengevakuasi sejumlah hewan dilindungi lainnya dari rumah yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu.
Evakuasi hewan dilindungi itu dilakukan oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara pada Selasa, 25 Januari 2022 lalu.
Dikutip dari akun Instragram Kementerian Lingkungan Hidup, evakuasi hewan liar langka dan dilindungi tersebut berdasarkan pada informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Juga: Sidang Perdana, Terdakwa Sopir Vanessa Angel Tanpa Didampingi Penasehat Hukum
Setelah itu, KLHK melalui Balai Besar KSDA Sumatera Utara telah sepakat dengan penyidik KPK di lokasi untuk melakukan evakuasi terhadap hewan-hewan tersebut.
Dari rumah pribadi Bupati langkat non aktif tersebut, petugas menemukan beberapa hewan liar dilindungi yang berada di kandang khusus.
Berikut daftar hewan yang berhasil dievakuai dari rumah pribadi Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin:
1. Satu individu orangutan sumatera (Pongo abelii) jantan.
2. Satu individu monyet hitam sulawesi (Cynopithecus niger)
3. Satu elang brontok (Spizaetus cirrhatus)
4. Dua individu jalak bali (Leucopsar rothschildi)
5. Dua individu beo (Gracula religiosa)
Baca Juga: Heboh 2 Santriwati Bohong Diculik dan Diperkosa, Sebaiknya Ditempuh Diversi
Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Irzal Azhar menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan evakuasi itu kepada Dirjen KSDAE.