JOMBANG, harianmerapi.com - Kasus tewasnya artis Vanessa Angel karena kecelakaan di jalan tol mulai memasuki persidangan dengan terdakwa Tubagus Joddy.
Sidang perdana dengan terdakwa sopir Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022).
Sidang tersebut digelar secara daring dan sopir Vanessa Angel mengikutinya dari Lapas Kabupaten Jombang.
Pada sidang perdana tersebut terdakwa sopir Vanessa Angel tanpa didampingi penasehat hukum, sehingga Majelis Hakim menunjuk penasehat hukum untuk mendampinginya.
Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan sempat menanyakan kepada terdakwa Tubagus Joddy apakah didampingi penasehat hukum atau maju sendiri dalam persidangan.
Hal itu juga langsung dijawab oleh sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy bahwa dirinya maju sendiri, sehingga pengadilan menunjuk penasehat hukum.
"Kalau, misalkan, pengadilan menunjuk penasihat hukum apakah bersedia didampingi penasihat hukum. Ini gratis, tidak perlu bayar, apakah bersedia? Nanti akan kami tunjuk," kata Bambang Setiawan saat sidang perdana di PN Kabupaten Jombang, Kamis (27/1/2022).
Artikel Terkait
Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Dijaga Polisi, Lokasi di Jombang dan Belum Diperiksa Penyidik
Postingan Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Dihujani 65 Ribu Komentar, Sebagian Besar Hujatan Soal Insta Story
Polisi Pastikan Insta Story Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Bakal Jadi Bahan Penyelidikan Kecelakaan
Jeratan Hukum untuk Sopir Vanessa Angel
Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Sopir Vanessa Angel, Barang Pribadi Tubagus Joddy Disita Sebagai Barang Bukti